Pemlu 2024

Soal Saksi Guru PPPK Masuk Tim Kampanye, Pj Sekda Karanganyar: Masih Dibahas Tim Penegakan Disiplin

Penulis: Agus Iswadi
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarno menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Sentra Gakkumdu Kabupaten Karanganyar.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tim Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Karanganyar masih akan membahas soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Tarno, guru PPPK yang masuk tim kampanye.

Seperti diketahui bersama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait tindak lanjut tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan oleh Bawaslu Karanganyar.

Berdasarkan hasil rekomendasi KASN, Tarno terancam diberhentikan sebagai PPPK.

Penjabat (Pj) Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh menyampaikan, soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Tarno akan dibahas oleh Tim Penegakan Disiplin ASN kabupaten terlebih dahulu.

Setelah itu, terangnya, hasil pembahasan akan disampaikan kepada bupati.

"Tim akan memberikan rekomendasi ke bupati selaku pembina kepegawaian," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/3/2024).

Dia menuturkan, tim nantinya juga akan membahas apakah perlu memanggil yang bersangkutan atau tidak untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.

Pihaknya tentu akan memperhitungkan batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KASN tersebut.

Adapun batas waktu ialah 14 hari sejak dikeluarkannya rekomendasi KASN.

Diberitakan sebelumnya, pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Tarno sebagai terdakwa telah berproses dan majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan pada Jumat (23/2/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB menjatuhkan vonis berupa kurungan 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan desa Rp 3 juta subsider 1 bulan. (Ais)

Berita Terkini