Kemudian pelaku mengambil 2 kantong plastik untuk membungkus kedua tangannya dari dalam warung korban, lalu pelaku menutup pintu warung (rollingdoor) dan mengunci pintu depan rumah," ujar dia.
Pelaku juga melepas perangkat CCTV yang ada di tenant bank milik korban.
Selain itu, ponsel dan uang Rp 12,8 juta milik korban pun dibawa kabur pelaku.
Oleh AS, uang tersebut dibuat foya-foya di tempat karaoke.
Lalu ia kabur ke Cirebon dan membuang semua alat bukti seperti baju serta rekaman CCTV.
Sementara ponsel korban dijual Rp 350.000 di lapak jual beli ponsel lesehan di Cirebon.
AS lalu bersembunyi di sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, hingga akhirnya dapat diringkus polisi pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, kepada AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Ancaman Hukuman buat Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu
Baca juga: Satu Keluarga Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Pakar: Kasus Bunuh Diri Sekaligus Pembunuhan