Berita Regional

Karma Bacok Pemotor di Jalanan, Remaja Ini Tewas Saat Hendak Melarikan Diri

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku GL (18) melukai dua orang korban. Sedangkan pelaku YA sebagai joki, meninggal dunia usai menabrak pemotor saat melarikan diri.

Akibat kecelakaan itu, salah satu pelaku dilarikan ke rumah sakit.

Sedangkan satu pelaku lagi melarikan diri.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polisi.

Dari laporan masyarakat Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Saat kita menjumpai pelaku di rumah sakit itu sudah kondisi koma dan tidak bisa diajak komunikasi," bebernya.

Dari penyelidikan Polisi berhasil menangkap pelaku inisil GL (18) warga Kalasan, Kabupaten Sleman.

Saat ini GL dilakukan penahanan di Polresta Sleman.

"Kurang lebih dua atau tiga hari, kita mendapatkan berita duka dari rumah sakit, terduga pelaku meninggal," ungkapnya.

Pelaku yang meninggal dunia di rumah sakit inisial YA (17) status pelajar warga Kalasan, Sleman.

Pelaku YA ini merupakan pengemudi atau joki yang memboncengkan pelaku GL yang menjadi eksekutor melukai para korban.

"Modusnya secara acak dan menggunakan celurit. Sama seperti yang sebelum-sebelumnya, mereka (pelaku) hanya mengejar pengakuan, hanya mengejar keren-kerenan. Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal," bebernya.

Baca juga: Kasus Pembegalan Bikin Mencekam Lumajang, Kawanan Begal 3 Kali Beraksi Dalam 2 Hari

Dari kejadian ini lanjut Riski ada dua orang korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Sedangkan satu korban lagi mengalami luka setelah ditabrak oleh pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit hingga jaket warga hitam.

Akibat perbuatanya pelaku GL dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini