TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Resor Kota Kendari, atau Polresta Kendari, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang telah meresahkan masyarakat.
Pelaku tersebut diidentifikasi sebagai H (39) dan J (50), yang sebenarnya telah ditangkap sejak sebulan yang lalu di lokasi berbeda.
H ditangkap di Pasar Panjang Kota Kendari, sementara J ditangkap di Kecamatan Kapontori Buton pada tanggal 13 Februari 2024 lalu.
Namun, karena saat itu sudah mendekati tahapan Pemilu 2024, kejadian tersebut baru dirilis oleh pihak berwenang pada Rabu (13/3/2024).
Kapolresta Kota Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Mereka telah terlibat dalam tindakan kriminal serupa sebelumnya, menunjukkan pola perilaku yang berulang.
"Kedua pelaku merupakan residivis di kasus yang sama," ujarnya.
Kombes Aris mengatakan, dalam melakukan aksinya keduanya ini terlebih dahulu memantau targetnya.
"Setelah dirasa aman keduanya kemudian langsung melakukan aksinya," ujarnya.
Dalam data Kepolisian tidak lebih dua pekan di awal tahun 2024 ini, kasus pecah kaca terjadi sebanyak enam kali.
Yakni, di depan Gerbang Pesantren Ummusabri sebanyak dua kali. Lalu di Jalan Kapten P Tandean, kemudian di sekitaran Jalan Masjid Al Alam. Parkiran Ex MTQ dan Jalan Abunawas sekitar Ex MTQ.
Komber Aris menyebut dari enam tempat aduan perkara yang masuk di Polresta, kesemuanya dilakukan oleh kedua pelaku.
"TKP nya ada enam yang terbagi di Kota Kendari," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Kendari Ternyata Residivis, 6 Kali Beraksi di Awal 2024