Bukan tanpa alasan, mencuatnya kasus ketidakadilan yang dialami oleh Dwi Kurniawati mendorong pihak Tim Tabur Pari untuk mengajukan setidaknya 6 tuntutan diantaranya:
Maka, dalam rangka peringatan IWD 2024 dan solidaritas kasus kriminalisasi yang dialami oleh Dwi Kurniawati, kami menuntut:
1. Kejaksaan Negeri Surabaya untuk membebaskan Dwi Kurniawati dari tahanan.
2. Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan proses kriminalisasi yang dihadapi oleh Dwi Kurniawati sekaligus wajib melindungi Dwi Kurniawati sebagai buruh perempuan Pembela HAM yang rentan.
3. Kejaksaan Negeri Surabaya wajib memandang bahwa proses kriminalisasi yang dihadapi oleh Dwi Kurniawati ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP).
4. Hapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja dan berikan ruang aman di tempat kerja;
5. Penuhi dan lindungi seluruh hak-hak normatif pekerja perempuan.
6. Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
(*)