BHP Semarang

Analis Hukum Kemenkumham Jateng Ikuti Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi Perda Jateng No 9 2019

Editor: Editor Bisnis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis Hukum Kemenkumham Jateng Ikuti Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi Perda Jateng No 9 2019

TRIBUNJATENG.COM - SEMARANG – Hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sedikit banyak mempengaruhi beberapa Peraturan Daerah di bawahnya. Salah satunya yaitu Perda Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi.

Atas hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menghadiri rapat pengkajian, analisis, dan evaluasi Perda Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah, Jumat (22/03). 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh  perwakilan Dinas Kesehatan Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuat Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2019 berubah smpai 80persen, sehingga harus dibuatkan Perda baru.

Analis Hukum Herlambang Fadlan Sejati selaku perwakilan dari Kanwil Kumham Jateng menyatakan bahwa amanah Perda itu bisa tetap dibuat Pergub sekalipun belum ada Perda baru implikasi dari telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Kesehatan lama).

"Dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa pencabutan perundangan yang menimbulkan perubahan dalam perundangan lain terkait, tidak mengubah perundangan lain yg terkait, kecuali ditentukan lain secara tegas," ujarnya.

Kemudian, ia menyebutkan untuk memperhatikan dasar hukum yang cukup menyebut beberapa perundangan saja, definisi, asas, rincian kegiatan upaya kesehatan yang perlu disesuaikan dengan UU Kesehatan terbaru, dan lain-lain. 

Tampak turut mengikuti rapat ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Jawa Tengah. (*)

Berita Terkini