TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam upaya memperkuat sinergi penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Catur Program Prioritas DJKI Tahun Anggaran 2025, yang menekankan pentingnya perlindungan KI sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Arie Ardian Rishadi, dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, termasuk pejabat struktural bidang pelayanan hukum, penyidik, serta mediator KI dari pusat dan daerah.
Dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, tampak Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Tjasdirin, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Martha Sari Wandoyo, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Pujiningsih, dan Analis Kekayaan Ahli Pertana, Mahdya Isyah Putra Sihite mengikuti dari ruang kerja Kadiv Yankum.
Dalam paparannya, Arie Ardian menekankan bahwa penanganan pelanggaran KI tidak hanya memerlukan instrumen hukum yang kuat, tetapi juga koordinasi yang solid antara pusat dan daerah.
Baca juga: Kemenkum Jateng Hadir di CFD Simpang Lima, Dekatkan Layanan Hukum dan Sapa Warga Semarang
Beliau menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang menunjukkan capaian signifikan dalam beberapa aspek strategis penegakan hukum KI.
Jawa Tengah tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tertinggi secara nasional.
Capaian ini menjadi indikator kuat atas efektivitas kerja sama lintas sektor yang dilakukan oleh Kanwil Jateng bersama para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras bersama."
"Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kapasitas SDM, dan memastikan setiap pelanggaran KI ditangani secara profesional dan cepat."
"Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi karya dan inovasi anak bangsa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jawa Tengah juga berhasil meraih peringkat pertama dalam rekapitulasi jumlah mediator KI di pusat dan wilayah, menunjukkan kesiapan sumber daya manusia dalam penyelesaian sengketa secara alternatif melalui mediasi.
Baca juga: Percepat Pemerataan Posbankum, Kemenkum Jateng Siapkan Langkah Strategis Perkuat SDM
Keberadaan mediator yang kompeten di wilayah menjadi modal penting dalam menciptakan perlindungan hukum yang cepat, murah, dan efisien.
Tak hanya itu, Kanwil Jateng menjadi salah satu dari sedikit kantor wilayah yang telah memiliki Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Status ini memberikan kewenangan tambahan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana pelanggaran KI secara langsung di wilayah.
Melalui rapat koordinasi ini, DJKI berharap seluruh kantor wilayah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di bidang KI.
Penanganan pelanggaran KI yang optimal tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung pada perlindungan pelaku ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing nasional. (Laili S/***)