TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Seorang cewek cantik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Cewek tersebut berusia 31 tahun, bernama Irma Dewi Lubis.
Ia tepatnya menjadi buronan Polres Bantul.
Bahkan pihak kepolisian meminta warga yang yang melihat Irma bekerja sama dan langsung melapor.
Baca juga: Cerita Warga Pati Terpaksa Beli Gas LPG dari Penjual di Medsos dengan Harga Tinggi
Baca juga: Innalillahi, Mantan Istri Samuel Rizal Stevie Agnecya Meninggal, Para Sahabat Masih Tak Percaya
Mengutip akun instagran Polres Bantul @polresbantuldiy, Irma Dewi menjadi tersangka kasus penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
Berikut penguman di IG Polres Bantul :
DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama IRMA DEWI LUBIS, perempuan kelahiran PASURUAN, 07 Desember 1992
Pernah bekerja menjadi Sales di PT. Nabati Godean, dan sempat tinggal di Kos Giyanto, Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan.
Namun alamat sesuai KTP asal Brontokusuman MG III, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta
Ciri - ciri : Tinggi badan 156cm, Rambut hitam lurus, Warna kulit sawo matang.
Tersangka Diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP
Catatan :
Foto diambil dari Facebook akun Irma Dewi Lubiz.
Irma Dewi Lubis, menjadi buronan Polres Bantul terkait kasus penggelapan dalam jabatan
Terpampangnya foto Irma Dewi direspon warganet.