Dikatakannya, Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum DPO dan keduanya bekerja di tempat yang sama.
"Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka.
Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP," imbuhnya.
Jeffry menegaskan saat ini, kasus tersebut masih berproses di Polres Bantul.
Bahkan, tim penyidik masih terus mengulik kasus tersebut.
"Kami sedang berupaya menangkap dua orang itu," jelas Jeffry.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melakukan kerja sama, bilamana melihat atau menemukan dua tersebut dapat segera melapor ke aparat kepolisian terdekat.
"Kami imbau, bagi masyarakat yang melihat dua DPO tersebut, dapat melaporkannya ke Polres Bantul atau kantor polisi terdekat," tuturnya.
Adapun ciri-ciri DPO tersebut yakni sebagai berikut:
1. Timbul Laksono
- Tinggi/Berat: 170 cm
- Rambut: lurus pendek
- Bentuk tubuh: tinggi, tegap
- Warna kulit: sawo matang
- Muka: oval, berkaca mata
2. Irma Dewi Lubis
- Tinggi/Berat: 156 cm
- Rambut: lurus warna hitam
- Warna kulit: sawo matang
- Muka: bulat.