Berita Regional

Cewek Cantik Jadi Buronan Polres Bantul, Polisi Sampai Imbau Kerja Sama Warga, Netizen: Jane Ayuu

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bantul menetepkan seorang perempuan cantik bernama Irma Dewi Lubis masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Seorang cewek cantik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Cewek tersebut berusia 31 tahun, bernama Irma Dewi Lubis.

Ia tepatnya menjadi buronan Polres Bantul.

Bahkan pihak kepolisian meminta warga yang yang melihat Irma bekerja sama dan langsung melapor.

Baca juga: Cerita Warga Pati Terpaksa Beli Gas LPG dari Penjual di Medsos dengan Harga Tinggi

Baca juga: Innalillahi, Mantan Istri Samuel Rizal Stevie Agnecya Meninggal, Para Sahabat Masih Tak Percaya

Mengutip akun instagran Polres Bantul @polresbantuldiy, Irma Dewi menjadi tersangka kasus penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

Berikut penguman di IG Polres Bantul : 

DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama IRMA DEWI LUBIS, perempuan kelahiran PASURUAN, 07 Desember 1992

Pernah bekerja menjadi Sales di PT. Nabati Godean, dan sempat tinggal di Kos Giyanto, Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan.

Namun alamat sesuai KTP asal Brontokusuman MG III, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta

Ciri - ciri : Tinggi badan 156cm, Rambut hitam lurus, Warna kulit sawo matang.

Tersangka Diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP

Catatan :

Foto diambil dari Facebook akun Irma Dewi Lubiz.

Irma Dewi Lubis, menjadi buronan Polres Bantul terkait kasus penggelapan dalam jabatan

Terpampangnya foto Irma Dewi direspon warganet.

Ada yang mempertanyakan status hingga memberitahukan akun media sosial.

Namun banyak pula yang bingung dengan apa yang dimaksudkan tindak kejahatan penggelapan.

HI*** : Dia sudah nikah belum ya ?

eff*** : Kasus apa ini kakk

rend*** : Eit dach ini irma smpt jd rekan krj dlu wkt d jln toko bju jl solo

ric*** : Brontokusuman lengkapnya mana ya?saya orang brontokusuman
 
bro*** : Penggelapan dalam jabatan contohnya gmn itu kak

naas*** : Tmn sdku ini.. up smg lekas selesai masalahnya

anii*** : duhh mantan e bjoku ..

mar*** : Ayuuu Jane neng...

Penjelasan Polres Bantul

Polres Bantul membenarkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Irma Dewi Lubis (31).

Tidak hanya Irma Dewi tapi juga Timbul Laksono berusia (43). 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan keduanya dicari oleh polisi atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja.

"Iya, sudah (diterbitkan DPO)," ucap Jeffry, kepada awak media, Kamis (21/3/2024).

Jeffry tak banyak bicara soal kasus yang menjerat dua buron itu. 

Dikatakannya, Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum DPO dan keduanya bekerja di tempat yang sama.

"Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka.

Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP," imbuhnya.

Jeffry menegaskan saat ini, kasus tersebut masih berproses di Polres Bantul.

Bahkan, tim penyidik masih terus mengulik kasus tersebut.

"Kami sedang berupaya menangkap dua orang itu," jelas Jeffry.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melakukan kerja sama, bilamana melihat atau menemukan dua tersebut dapat segera melapor ke aparat kepolisian terdekat. 

"Kami imbau, bagi masyarakat yang melihat dua DPO tersebut, dapat melaporkannya ke Polres Bantul atau kantor polisi terdekat," tuturnya.

Adapun ciri-ciri DPO tersebut yakni sebagai berikut:

1. Timbul Laksono

  • Tinggi/Berat: 170 cm 
  • Rambut: lurus pendek 
  • Bentuk tubuh: tinggi, tegap
  • Warna kulit: sawo matang
  • Muka: oval, berkaca mata

2. Irma Dewi Lubis

  • Tinggi/Berat: 156 cm 
  • Rambut: lurus warna hitam
  • Warna kulit: sawo matang
  • Muka: bulat.

(TribunJogja.com)

Berita Terkini