TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan, tim hukum sekaligus politisi PDI-P bergantian hadir ke gedung MK pada Sabtu (23/3/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Beberapa politisi yang hadir adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, hingga Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Tim hukum terpantau membawa ratusan berkas di dalam empat kontainer berukuran sedang.
Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Pendaftaran itu baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan selesai beberapa saat sebelum adzan maghrib.
Gugatan sengketa hasil Pilpres itu terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. "Alhamdulillah pendaftaran PHPU paslon 3 sudah selesai. Nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) petang.
Ia menyampaikan, pihaknya akan berusaha melengkapi bukti-bukti yang belum sempat dibawa hingga malam, sebelum gugatan sengketa hasil Pilpres ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Todung pun mengaku siap dengan jadwal sidang yang akan ditentukan MK. "Permohonan kami cukup tebal 151 halaman belum disertai bukti-bukti dan lampiran," jelas Todung.
Terima Kasih MK
Todung menyampaikan terima kasih kepada MK karena sudah menerima pendaftaran yang dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud.
"Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini."
Lebih lanjut, Todung mengatakan berkas permohonan yang diajukan oleh pihaknya cukup tebal, yaitu 151 halaman.
"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," jelasnya.
Ia menyatakan, gugatan ini ditujukan untuk meminta supaya paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Menurut pihaknya, sambung Todung, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.