TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah fakta baru terus bermunculan seiring kasus oknum polisi di Lubuklinggau, Aiptu FN yang menembak dan membacok dua debt collector.
Salah satu fakta tersebut yakni ternyata Aiptu yang kini berdinas di Sabhara Polres Lubuklinggau tak mendapat jatah bekal senjata api.
Tapi faktanya mantan Kanitreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan ini membawa senjata api.
Bahkan senpi itu digunakannya untuk menembak dua debt collector yang hendak menarik paksa mobilnya yang menunggak pembayaran selama dua tahun.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menegaskan, Aiptu FN yang menembak dua orang debt collector lantaran dua tahun menunggak pembayaran kredit mobil tidak dibekali senjata api kedinasan.
Karena itu, Indra belum bisa memastikan jenis senjata apa yang digunakan Aiptu FN saat menembak dua orang debt collector tersebut.
"Kalau untuk senjata tidak dibekali senjata dinas atau organik. Nanti bisa ditanyakan ke pihak penyidik," kata Indra, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Karakter Asli Aiptu FN yang Tembak dan Bacok Debt Collector Dibongkar Eks Atasan, Pelaku Buron
Baca juga: Cara Aiptu FN Beli Mobil Avanza Over Kredit Tanpa Administrasi Fidusia, Hingga Menunggak 2 Tahun
Indra menegaskan, seluruh anggota Polisi mengetahui aturan dalam penggunaan senjata api.
Bahkan saat dipinjam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki. Seperti menjalani psikotes, izin dari atasan, dan keluarga.
"Sebagai anggota Polri mereka mengetahui soal pinjam pakai senjata ini seperti apa dan penggunaannya untuk apa," jelas Indra.
Aiptu FN sebetulnya tinggal di Kota Lubuklinggau dan telah memiliki rumah. Namun, Indra tidak mengetahui tujuan dari pelaku ke Palembang sampai akhirnya bertemu dengan debt collector tersebut.
"Untuk FN memiliki rumah dan asli Linggau. Mengenai ke Palembang kami juga tidak tahu, bisa nanti ditanyakan ke penyidik," ungkap Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Aiptu FN yang menjadi DPO setelah menembak dua orang debt collector di Palembang akhirnya menyerahkan diri dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, mereka sebelumnya sempat menemui Aiptu FN yang berada di Musi Rawas pada Minggu (24/3/2024) malam.
Ketika bertemu, petugas berkomunikasi agar Aiptu FN kooperatif. Setelah dilakukan pendekatan, Aiptu FN dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
"Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Indra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com