Kriminal Hari Ini

Pengamen Bobol Kantor Koperasi di Purbalingga, Curi Laptop Buat Beli Makanan dan Rokok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang pencuri laptop saat digendang ke Mapolres Purbalingga, Selasa (26/3/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek PurbaIingga mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu kantor koperasi di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga. 

Pelaku ditangkap berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi KPPRI Purbalingga, Selasa (26/3/2024).

Tersangka yang ditangkap yaitu AT (33), laki-laki pekerjaan swasta alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Pria Lansia Purbalingga Ditemukan Tewas Membusuk, Posisi Duduk di Depan Kamar Rumah

Baca juga: Polisi Sita 30 Liter Tuak saat Gelar Razia Miras di Karangmoncol Purbalingga

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanjat pagar, kemudian merusak jendela dengan obeng." 

"Setelah masuk, kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi," ujar Kompol Donni Krestanto kepada Tribunjateng.com, Selasa (26/3/2024).

Peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 07.00. 

Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang. 

Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi. 

Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan, diketahui dua laptop milik koperasi sudah hilang dengan kerugian Rp10 juta. 

Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.

Baca juga: Polisi dan Tentara Razia Balap Liar di Karangmoncol Purbalingga, Dua Sepeda Motor Disita

Baca juga: Rumah di Kemangkon Purbalingga Terbakar, Diduga Tungku Belum Padam Usai Memasak

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV." 

"Pelaku ditangkap pada Senin (18/3/2024)," katanya. 

Barang bukti yang disita seperti satu laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu obeng, dan satu tas punggung warna hitam.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. 

Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.

Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp1 juta. 

Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.

Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga: Selamat! Sarung Mangga Raih Standar SNI Kategori Sarung Tradisional dari Kemenperin

Baca juga: VAR Diterapkan Saat Championship Series Liga 1 2023-2024, Semua Wasit Masih Tunggu Lisensi FIFA

Baca juga: Cerita Pemuda Dihukum Jalan Jongkok Keliling Pasar Pagi Salatiga, Ketahuan Curi Tahu dan Bumbu

Baca juga: Kecelakaan Pengendara Motor Tertabrak KA di Demak: Korban Terpental 100 Meter, Tewas Seketika

Berita Terkini