Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.
Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari.
Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.
Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp1 juta.
Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.