Jika dirinci, maka dari 30 lokasi ini 12 adalah hotel atau penginapan dan sisanya 18 lokasi adalah kos.
Kapolres Tegal menjelaskan, dari 37 pasangan tersebut semuanya diberikan pembinaan.
"Terakhir kasus narkoba yang berhasil diamankan sebanyak tiga kasus dengan barang bukti tembakau gorila, obat-obatan keras berupa tramadol, eximer, dan lain-lain serta telepon genggam," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.
Terkait minuman keras atau miras yang beredar di wilayah hukum Polres Tegal, dikatakan Kapolres para tersangka merupakan pengedar dan mendapat barang bukti miras belanja dari pihak lain.
Sehingga bukan memproduksi sendiri, melainkan beli di tempat lain.
"Sejauh ini kami belum mendapati tempat produksi pembuatan miras di wilayah hukum Polres Tegal. Kebanyakan mereka belanja bukan membuat sendiri," ujarnya.
Pada kesempatan itu, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ada kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah masing-masing agar tidak terganggu kejadian yang saat ini sedang marak yaitu tawuran, ataupun kenakalan remaja pada malam hari menjelang sahur di Ramadan ini.
"Harapannya ketika semua menjaga wilayah masing-masing, maka bisa menekan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti tawuran ataupun lainnya, terlebih di bulan suci ramadan ini," harap Kapolres Tegal. (dta)