TRIBUNJATENG.COM - Gelar perkara atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung, terus menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, Polda Sulawesi Barat masih menyisir bukti dan belum mengumumkan hasil dari proses tersebut, meninggalkan masyarakat dalam keadaan cemas menanti keputusan yang akan diambil.
Kasus yang mencoreng nama baik institusi tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang pegawai kepada Polda Sulbar pada Kamis, 14 Maret 2024.
Pihak yang dilaporkan, Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung, kini tengah berada di tengah sorotan tajam hukum.
Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulbar telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 22 Maret 2024.
"Sudah ada, tapi masih butuh proses," kata Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina saat dikomfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (25/3/2024).
Dia tidak ingin memberikan alasan terkait mengapa hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan, karena masih butuh proses.
Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.
Terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa dan salah stau lokasinya di rumah jabatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Alasan Polda Sulbar Belum Umumkan Hasil Gelar Perkara Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag