Dijelaskan Syamsul, MN ditangkap pada Senin (25/3/2024), pukul 23.00 WIB, di sekitar Pelabuhan Merak tanpa perlawanan.
Usai menangkap MN, lanjut Syamsul, tim kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.
Syamsul pun meminta kepada rekan MN untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
"Untuk pelaku lainnya EN warga Madaksa Sebrang yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polres Cilegon," tegas Syamsul.
Sedangkan untuk warga yang menjadi korban, kata Syamsul, agar segera melaporkannya dan kasusnya bisa ditindak lanjuti ke ranah hukum.
"Masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan umum agar berhati-hati."
"Apabila terjadi tindak pidana, segera melaporkan ke pihak kepolisian," tandas dia.