Berita Regional

Sosok Sofyan, Baru 27 Tahun Sudah 3 Kali Masuk Penjara, Kini Dibui Lagi Karena Cemburu Buta

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda bernama Sofyan (27) tega menusuk temannya sendiri lantaran cemburu saat berada di Polrestabes Palembang, setelah ditangkap petugas, Jumat (29/3/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Inilah sosok Sofyan, pemuda nekat yang baru berusia 27 tahun sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda.

Terbaru, Sofyan menusuk temannya sendiri karena telah jalan bareng wanita pujaannya.

Akibat cemburu buta pelaku tersebut, korban bernama Febri harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Pengakuan Pria Bakar Mobil di Unsika, Karena Cemburu Bu Dosen Tak Cinta Lagi

Residivis di Palembang, Sumatera Selatan, kini terancam melaksanakan lebaran di dalam penjara.

Sofyan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Semula ia mendapatkan kabar korban sudah mengajak mantan pacarnya berinisial B untuk jalan.

Hal itu membuat Sofyan marah lalu mencari keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan bundaran masjid Agung.

Di sana, korban langsung ditikam pelaku hingga mengalami luka tusuk di bagian tangan.

"Dulu B itu pacar saya, kemudian dia menikah. Setelah saya bercerai, B juga bercerai. Karena sama-sama pisah kami akhirnya dekat lagi dan hendak melanjutkan hubungan, tapi korban ini malah mengajaknya jalan," tutur Sofyan saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (29/3/2024).

Menurut Sofyan, Febri adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja sebagai sopir angkot.

Padahal, korban mengetahui bahwa ia berniat untuk menjalin hubungan kembali bersama B.

"Makanya saya kesal, padahal dia tahu hubungan kami seperti apa," ujarnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, Sofyan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan ditangkap.

Di mana residivis itu mengeluarkan pisau di balik baju.

Baca juga: Karma Selingkuh Dengan Istri Orang, Suami Ngamuk Terbakar Cemburu Hingga Nekat Lakukan Hal Ini

Namun, upaya tersebut gagal sehingga pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Motifnya cemburu buta, karena korban pergi dengan wanita yang disukai oleh pelaku. Pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang berbeda-beda,” jelas Robert.

Atas perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini