Hasil Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran: Pemilu Ulang Tak Punya Landasan di UU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan proses pemilu ulang tidak punya landasan baik dalam UUD 1945 pun Undang-undang Pemilu.

Sebagaimana diketahui dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud memberikan minta proses pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 diulang tanpa melibatkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta.

“Bilamana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki pemohon, maka pemilu ulang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Undang Undang Dasar 45, maupun Uu Pemilu,” ujar Otto dalam Ruang Persidang PHPU 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/3).

Otto juga mengungkit soal jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Jika pemilu diulang, tentu bakal ada kekosongan jabatan dan hal tersebut menurut Otto harus dihindari.

“Perlu dihindari kekosongan kekuasaan sedetikpun, makan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 harus dilantik sebagai presiden dan wapres,” tuturnya.

Jika hasil pemilu belum ditentukan dan prosesinya diulang sebagaiman dalil para pemohon, maka bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan, yakni penetapan presiden dan wakil presiden RI bakal terlewat atau justru tidak dapat terlaksana.

“Itu menjadi esensi politik hukum dan jangka waktu penyelesaian perselisihan pemilu oleh badan-badan lembaga di atas. Semata-mata memastikan agenda ketatanegaraan RI dapat tertib dan tepat waktu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum Prabowo-Gibran pun mengkalim Pemilu 2024 adalah yang paling damai dan paling baik. Tidak sebaliknya seperti dalil permohonan yang digugat oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

“Pemilu kali ini adalah pemilu paling damai dan tentu paling baik. Bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon,” kata Otto.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak akan terpancing dengan narasi yang dibangun oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon ihwal kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi, tuduhan-tuduhan kecurangan, maka kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan,” tuturnya.

Pihaknya, lanjut Otto, bakal berpegang teguh pada prinsip-prinsip kejujuran dan profesionalisme. Sehingga akan membantah dalil pemohon tidak dengan narasi-narasi yang bersifat asumsi mengiring opini.

Melain secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti.

Sebagai informasi hari ini MK menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sidang hari ini beragendakan mendengar respons dari Pihak Terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran dan keterangan dari termohon, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu.

Dalam kesempatan terpisah sebelum persidangan, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya bakal menjelaskan secara detail tentang gugatan 01 dan 03 yang ia sebut salah kamar dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 hari ini.

“Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau anda lihat kenapa saya sebut salah kamar,” ujar Otto.

Dia juga mengatakan proses penyampaian pandangan hari ini bakal biasa saja mengingat pihaknya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran merupakan kumpulan pengacara yang telah berpengalaman.

“Ya sudah biasa saja. Ini kan pekerjaan kita yg sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer. 40 sekian tahun berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa,” tuturnya.

Sebelumnya, saat Tim Hukum Prabowo Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK beberapa waktu lalu, Otto sudah menyampaikan soal gugatan 01 dan 03 salah kamar.

Mereka melihat dalil gugatan seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses dan kecurangan-kecurangan dalam pemilu tidak tepat dilayangkan ke MK, melainkan Bawaslu.

Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar.

Kemudian dalam petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK. MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara. (Tribun Network/ Yuda).

Baca juga: Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Baca juga: RSI PKU Muhammadiyah Tegal Siapkan Posko Kesehatan Layanan Mudik Lebaran 1445 H 

Baca juga: Chord Kunci Gitar Kitir Sumilir Niken Salindry, Angenku Ngamboro Anembus Mego

Baca juga: Giliran Jepang Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Berita Terkini