TRIBUNJATENG.COM - Kasus korupsi timah yang menyeret 16 tersangka hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Terlebih kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun itu juga menyeret Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Namun sayangnya, sosok yang disebut big bos kasus korupsi timah yakni RBS masih bebas.
Ia belum menjadi tersangka kasus korupsi timah.
Sosok RBS disebut oleh Boyamin Saiman, Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
RBS disebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang dioperatori Harvey Moeis.
Karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap sosok RBS.
Jika tidak, Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip dari Tribun Medan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Benarkah Sandra Dewi Tidak Bakal Miskin Meski Harvey Moeis Dipidana? "Kecuali Ada Bukti Nyata"
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka skandal korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.
Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.