PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Editor: Vito
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasil Pilpres 2024 oleh KPU di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034).

Keempat, memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Akan meladeni

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya akan meladeni jika PDI Perjuangan melayangkan gugatan mengenai dugaan kecurangan pilpres ke PTUN.

"Tapi kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," ujarnya, kepada Tribunnews, Senin (1/4).

Meski demikian, ia belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dalam menghadapi gugatan PDI Perjuangan tersebut.

Yusril pun mempertanyakan soal legal standing PDI Perjuangan mengenai langkah mengajukan gugatan kecurangan pilpres ke PTUN.

Menurut dia, pihak yang memiliki kedudukan terkait dengan hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.

"Yang bisa mengajukan sengketa ke PTUN adalah paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," tuturnya.

Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDI Perjuangan yang justru melayangkan gugatan tersebut.

Padahal, dia menambahkan, PDI Perjuangan dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan pilpres ini. "Kalau PDIP yang mengajukan gugatan, legal standingnya apa?" tukasnya.

Tak cukup di situ, Yusril menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu. "PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses pemilu," jelasnya.

Kalaupun bisa mengadili, dia menambahkan, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN. Persidangan itupun harus dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," paparnya.

Jika PDI Perjuangan benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu. "Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak, karena dianggap prematur," tandasnya.

Halaman
123

Berita Terkini