Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itupun menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.
Dalam fungsinya, ia menyebut, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.
"Kalau kecurangan pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," bebernya. (Tribunnews/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)