Pemilu 2024

Pria Ini Bakal Lebaran di Penjara Gegara Terbukti Mencoblos di 2 TPS

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS

TRIBUNJATENG.COM - Pada hari Selasa (2/4/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili telah memutuskan bahwa Marthen Manda, seorang warga Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemilu.

Marthen dinyatakan bersalah karena sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah diawasi oleh Bawaslu bersama dengan unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Gakkumdu.

"Semua telah berjalan sesuai regulasi," kata Pawennari dalam keterangannya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, mengharapkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Harapannya, agar ke depan kejadian yang sama tidak terulang kembali saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada nanti," ujarnya.

Koordinator Sentra Gakkumdu juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan yang telah memberikan dukungan penuh dan bekerja tanpa lelah dalam mengawal kasus ini.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Marthen Manda terjadi di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam materi kasusnya, terdakwa datang untuk memilih dengan membawa KTP-EL kemudian dicatat didaftar hadir sebagai Pemilih Khusus (DPK).

Setelah mencoblos di TPS 9, terdakwa kemudian menggunakan lagi hak pilihnya di TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda dengan membawa KTP el.

Hal tersebut diketahui Panwascam Wasuponda pada saat dilakukan perekapan di Kecamatan.

Bahwa terdapat pemilih atas nama Marthen Manda memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul ‘Nakal’ Nyoblos di 2 TPS saat Pemilu 2024, Warga Tabarano Luwu Timur Dipenjara 6 Bulan

Berita Terkini