"Lima saksi yang doperiksa memberikan keterangan yang sama, " ujarnya, Rabu (3/4/2024), dikutip dari TribunAmbon.com.
"Kemudian kita lanjutkan dengan nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan," sambungnya.
Terkait kejadian ini, dua anggota DPRD itu terancam pidana.
Bahkan, terdapat dua pasal yang dapat menjerat pelaku.
"Nanti kita lihat, untuk sanksi pidananya jika itu terbukti bisa dikenakan antara dua pasal. Pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum," tegas AKBP Hardi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Anggota DPRD Maluku Tengah Lempari Pintu Kantor, Dipicu karena Ada Dana yang Tak Turun