TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tenaga Harian Lepas (Harlap) dan Honorer di lingkungan Pemkab Jepara pastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024.
Demikian yang disampaikan, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati kepada Tribunjateng, Sabtu ( 6/4/2024).
Menurutnya Pemkab Jepara lebih berfokus pada peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiuan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Komponennya sesuai Permendagri ini yang kami buat Perbupnya," kata Florentina.
Baca juga: Detik-detik Longsor di Watumalang Wonosobo, Bapak dan Anak Hilang Diduga Tertimbun Longsoran
Baca juga: Siapa Penerus Ganjar Pranowo di Jateng? 4 Nama Ini Disebut Paling Berpeluang Jadi Cagub
Dia menegaskan bahwa tenaga Honorer maupun Harlap tidak mendapatkan THR.
Namun dalam peraturan Mendagri point G menyebutkan bahwa pegawai non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instasi daerah yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum, masuk dalam pemberian THR.
"Untuk honorer sesuai PP dan SE mendagri tidak mendapatkan THR, kecuali BLUD," ujarnya.
5 Tahun Tak Pernah Dapat THR
Kenyataan pahit tersebut harus diterima satu diantara pegawai lepas di lingkungan Pemkab Jepara yang sudah sekiranya lima tahun bekerja.
Nama dan indentitasnya pun enggan disebutkan lantaran ketakutan bisa dilepas dari pekerjaannya.
Dia mengatakan bahwa selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR.
"Memang tidak pernah THR selama bekerja coba ditanyakan tapi katanya emang tidak dianggarkan," ujarnya.
Pekerja tersebut terpaksa menyisihkan uang gajinya untuk merayakan Idul Fitri.
"Kalau pas lebaran yah dari gaji saya sendiri yang tidak seberapa tapi mau gimana lagi," ucapnya
Ia hanya bisa berharap adanya THR bagi tenaga Honorer maupun Harian Lepas yang bekerja di lingkungan Pemerintahan.