TRIBUNJATENG.COM - Isu pergantian seragam sekolah dari SD hingga SMA setelah Lebaran 2024 telah menarik banyak perhatian publik.
Menyusul spekulasi yang berkembang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya memberikan klarifikasi.
Kemendikbud Ristek membantah isu yang menyebut akan ada pergantian seragam sekolah.
Baca juga: Cek Fakta Kabar Mendikbud Nadiem Makarim Bakal Terapkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Benarkah?
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat di Kemendikbud, Anang Ristanto, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang akan berlaku setelah Lebaran, kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar," ujar Anang, Minggu (14/4/2024), seperti dikutip dari kompas.tv.
Anang menambahkan, kebijakan terkait seragam sekolah saat ini masih berpedoman pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Oleh karena itu, tidak ada kebijakan baru yang mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru di tahun 2024.
"Perlu kami tegaskan lagi, tidak ada kebijakan baru yang mewajibkan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024," tegas Anang.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai 2024.
Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.
Anang menegaskan, kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku.
Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.
Sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas.
Serta pemerintah daerah diizinkan mengatur pakaian adat selama tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Seragam sekolah diatur karena mempunyai manfaat untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.