Kemudian, ia kembali terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.
Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyebut Lettu MHA menikahi sang istri pada 2020 lalu.
Keduanya dikaruniai dua anak dari pernikahan tersebut.
Namun, pernikahan Lettu MHA dan sang istri mulai tak harmonis sejak satu tahun menikah, atau tepatnya pada 2021.
Keduanya telah berstatus cerai di Pengadilan Agama.
Lettu MHA dan sang istri saat ini masih dalam proses perceraian secara kediniasan di TNI, terhitung sejak 2022 lalu.
"(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Istri Ditahan Polisi Usai Beber Perselingkuhan Suami yang Dokter TNI dengan Anak Perwira Polri
Istri Lettu MHA Sempat Ditahan
Setelah memviralkan dugaan perselingkuhan sang suami, Anandira sempat ditangkap polisi karena dianggap melanggar UU INformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melansir dari TribunBali, Anandira menyebut Lettu MHA berselingkuh dengan lima wanita.
Satu di antaranya, anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta.
Buntut dari unggahannya itu, Anandira ditangkap pada 4 April 2024 di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.
Anandira terpaksa harus menyusui anaknya yang baru berusia 1,5 tahun di dalam sel tahanan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironka mengatakan pihaknya telah menerima penahanan Anandira.