Berita Regional

Kurir Paket Gelapkan Uang COD Rp 3,2 Juta, Sempat Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Begal - Seorang pemuda berinisial LDS yang merupakan kurir paket atau ekspedisi barang ditangkap aparat kepolisian dalam kasus pembuatan laporan palsu jadi korban begal.

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Seorang pemuda berinisial LDS yang merupakan kurir paket atau ekspedisi barang ditangkap aparat kepolisian dalam kasus pembuatan laporan palsu jadi korban begal.

Kurir paket berusia 26 tahun tersebut merupakan warga Kampung Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

LDS telah ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin (15/4/2024).

Bagus membeberkan LDS merupakan seorang kurir paket atau ekspedisi barang.

Pada 4 Maret 2024, LDS membuat laporan palsu karena mengaku telah menjadi korban begal.

Dalam laporannya kepada polisi, LDS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta berikut kehilangan satu unit telepon seluler dari aksi pembegalan itu. 

Uang yang dicuri kawanan begal tersebut ternyata merupakan uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD).

Setelah mendapat laporan dari LDS, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, terungkap bahwa ternyata apa yang dilaporkan tersangka semuanya hanyalah alibi dan tidak ada kasus begal.

Adapun uang senilai Rp3,2 juta yang merupakan pembayaran dari pelanggan dengan cara COD, ternyata dipakai tersangka LDS untuk membayar angsuran sepeda motornya.

Kemudian, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, LDS kemudian nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung menjemput tersangka LDS di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret 2024 lalu,” ujar Bagus. 

“LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp3,2 juta,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini