Bagus menambahkan, penangkapan tersangka LDS dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku.
Serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, yang hasilnya ternyata LDS telah berbohong karena menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat tersangka LDS dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*kompastv)