Divisi Bantuan Hukum dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati menyebut, kampus Undip harus tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terutama dalam kasus ini.
Ia mengingatkan jangan sampai Undip melakukan kesalahan kedua kalinya seperti pada kasus kekerasan seksual dokter sperma yang lambat dalam penanganan kasusnya.
"Proses kasus itu cukup lama, nunggu viral dan nunggu putusan pengadilan dulu jangan sampai di kasus ini terulang," paparnya.
Selain itu, kampus juga harus ikut andil dalam pemulihan psikis korban sebab hal itu menjadi tanggungjawab dari kampus.
"Kalau kampus tak mampu bisa diakseskan ke kami atau lembaga layanan lainnya," imbuhnya.
Begitupun ketika korban belum mendapatkan layanan bantuan hukum maka kampus harus mencarikan lembaga bantuan hukum.
"Bantuan ini untuk diakses korban semisal ingin memilih proses hukum," tandas dia. (Iwn)