"Saya di Alfamart mau beli susu tetapi uang kurang akhirnya saya curi itu. Ditambah bensin saya habis. Beli susu buat untuk anak usia dua tahun," imbuhnya.
Dia kabur ke Ungaran Kabupaten Semarang untuk mengamen.
Karena kasihan dengan anaknya dirinya pulang lagi ke rumah.
"Dua sabun cuci muka dijual ke teman saya Rp 80 ribu. Uang saya kasih istri. Karena rekaman video viral saya lari," imbuhnya.
Pria warga Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan ini menuturkan kesehariannya hanya bekerja sebagai kuli bangunan.
Nur Cahyo dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 364 KUHP. Aksi yang dilakukan Nur Cahyo tergolong ringan maka dikenakan hukuman selama tiga bulan penjara.