Ekonomi Bisnis

Izin Usaha 9 BPR Dicabut Selama Caturwulan 2024, OJK dan LPS Lakukan Hal Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang nasabah sedang menarik uang tabungan di BPR Bank Jepara Artha, beberapa waktu lalu. Pemkab Jepara sudah menyerahlan persoalan terkait BPR Jepara Artha ke OJK dan LPS.

TRIBUNJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 9 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) per April 2024.

Alasan ditutupnya sembilan BPR itu disebabkan oleh miss management dan fraud internal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.

OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong terus dilakukan perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian, dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Baca juga: Pemkab Jepara Menunggu Keputusan OJK Terkait Permasalahan BJA

Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan, BPR yang beroperasi adalah lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

”Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun,” terangnya.

Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS.

Meskipun ada penutupan BPR, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih BPR. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya di BPR karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terlebih selama ini penyelesaian pembayaran oleh LPS telah berjalan cepat dan efektif.

Pemerintah melalui LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang. Hal ini karena semua BPR merupakan peserta penjaminan LPS dan dikontrol secara ketat agar taat mengikuti aturan penjaminan.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Untuk itu, nasabah dan deposan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Faktanya LPS telah bergerak cepat dan efektif untuk bisa menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sebelum 90 hari kerja.

Head of Marketing DepositoBPR by Komunal, Vera Rosana mengatakan, masyarakat pastinya memiliki ketertarikan untuk bisa mencoba produk deposito BPR.

Namun, menurutnya, harus disadari bahwa untuk bisa memilih BPR mana yang memiliki kinerja baik, bagi sebagian orang tentunya akan sangat menyulitkan dan menghabiskan waktu.

Terlebih BPR-BPR ini jumlahnya ada sekitar 1400 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia.

”Oleh karena itu DepositoBPR by Komunal hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyimpan dananya di deposito BPR.”

”Pada aplikasi DepositoBPR by Komunal, kami telah melakukan proses kurasi dan seleksi yang ketat terhadap BPR yang sehat, memiliki kinerja yang baik dan juga tingkat kepatuhan yang baik untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh OJK sebagai lembaga yang mengawasi BPR tersebut,” jelas Vera lebih lanjut.

Saat ini DepositoBPR by Komunal telah bermitra dengan lebih dari 350 BPR/BPRS terseleksi yang menjadikannya Aplikasi Marketplace Produk Deposito BPR Pertama dan Terbesar di Indonesia.

DepositoBPR by Komunal berkomitmen untuk bisa melayani seluruh masyarakat yang ingin menempatkan dananya di deposito BPR dengan lebih aman karena seluruh BPR tergabung telah menjadi peserta penjaminan LPS.

Sehingga masyarakat yang ingin menempatkan dananya di deposito BPR tentunya dapat merasa lebih aman, karena LPS akan menjamin simpanan di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

”Kemudian dengan penawaran bunga tinggi hingga 6,75 persen p.a., yang sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan LPS, dan seluruh benefit keamanan dan keuntungan tersebut dapat diakses hanya dari 1 aplikasi saja, tanpa perlu datang ke kantor cabang BPR yang dituju, dan semua proses transaksinya pun sudah sepenuhnya online, sehingga menjadikannya pengalaman yang lebih praktis bagi masyarakat untuk bisa memilih deposito BPR sebagai salah satu opsi pilihan yang tepat untuk berinvestasi,” papar Vera. (*)

 

Berita Terkini