Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jepara

Pemkab Jepara Menunggu Keputusan OJK Terkait Permasalahan BJA

Pemerintah Kabupaten Jepara masih menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuanga (OJK) untuk permasalahan Bank Jepara Artha.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
PT BPR Bank Jepara Artha yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Jepara. Bank yang didirikan oleh Pemkab Jepara itu kini diterpa isu bangkrut. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara masih menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuanga (OJK) untuk permasalahan Bank Jepara Artha (BJA) supaya nasabah bisa mendapatkan uangnya kembali.


Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan bahwa BJA adalah bank satu satunya milik pemda.

Diketahui bahwa saat ini BJA masih tersandung permasalahan dan sedang ditangani oleh OJK.

"Saat ini menghadapi suatu masalah," kata Sekda Jepara dalam keterangan tertulis yang diterima yribunjateng, Minggu (7/4/2024).


Dengan ditangani oleh OJK, BJA susah masuk dalam kategori Bank Dalam Pengawasan.


Saat ini Pemkab Jepara masih menunggu keputusan ataupun tindak lanjut dari OJK.


Pemkab ingin keputusan tersebut bisa segera keluar seusai hari raya Idul fitri.


"Mungkin setelah hari raya nanti diterbitkan keputusan OJK," ujarnya.


Seusai keputusan sudah keluar dari OJK, BJA akan diambil alih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

"Setelah keputusan ini lah nanti itu semua tanggung jawab pada Bank Jepara Artha akan diambil alih Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) segi manajemen maupun sisi pemilikan saham," ungkapnya.

Setelah itu kata Sekda Jepara, nasabah pun bisa mendapatkan uang kembali.

"Semua kewajiban bank tersebut nanti akan dipenuhi kewajibannya oleh LPS, karena Jepara Arta ini yang ikut LPS," tambahnya.

Ia menyadarai bahwa saat ini para nasabah mengalami kendala penarikan uang yang tidak bisa dilakukan.

"Memang dari nasabah mengalami kendala penarikan tunai, memang butuh kesabaran," ujarnya.

Edy percaya ketika BJA di tangan LPS masyarakat bisa leluasa menabung hingga mengambil uangnya di BJA.

"Untuk keamanan simpanan diposito maupun tabungan masyarakat yang sebatas jaminan LPS yaitu di bawah 2 miliar maka akan bisa terbayarkan," ungkapnya. 

Meskipun nantinya sudah ditangani LPS, Pemkab Jepara tetap akan mengambil langkah hukum terhadao Komisioner dan jajaran BJA.

"Pj Bupati berserta jajarannya akan menutut semua komisioner," tutupnya. (Ito)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved