Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok"
Baca juga: Guru SMP Cabuli Mantan Murid di Hotel hingga Hamil, Kini Jadi Tersangka