Namun, pada saat itu, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.
Melainkan, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kendati demikian, bagi DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaeni itu melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Atas hal tersebut, Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.