Berita Semarang

Tok! Pimpinan Ponpes di Semarang, Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Santriwati

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023).

Dia sudah selesai melakukan pemeriksaan.

BA juga sudah mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut," tambahnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA di tempat tinggalnya pada Jumat (8/9/2023). (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini