"Tapi dalam kasus ini ancaman kepada saudari Jelita (JS) sudah selesai, bahkan sudah tidak di lokasi penganiayaan, sudah niat akan kabur."
"Namun tetap dilakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, maka dikenakan sebagai pasal pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," ungkap dia.
Atas perbuatannya, Polresta Bandung mengamankan kelima tersangka, dengan berbagai macam alat bukti.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara, " ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Hebohnya Video Aldony Mahasiswa asal Bandung Tewas Dipukuli Warga"