Pemilu 2024

Akankah MK Diskualifikasi Gibran? Ini Kata Masing-masing Kubu Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.. Apakah MK akan memenangkan gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran?

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi hari ini akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan yang ditunggu-tunggu warga negara Indonesia.

Pertanyaan apakah MK akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Ganjar segera terjawab.

Sidang akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024) pagi.

Baca juga: "Saya Doakan para Hakim Kuat" Kata Ganjar Pranowo saat Hadiri Sidang Putusan MK

Baca juga: Ibu Rumah Tangga dan Mahasiswi Nyambi Jadi Gadis Michat, Tarifnya Rp 200 Ribu Sekali Main

Sejauh ini ketiga pasangan calon presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama yakin kubu mereka akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Bahkan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud meyakini MK akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Lalu apakah MK akan memenangkan gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran?

Berikut keyakinan masing-masing paslon terkait hasil keputusan MK yang akan diumumkan hari ini.

TPN Ganjar Berharap MK Batalkan Hasil Pilpres

Capres Ganjar-Mahfud melalui Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, berharap agar MK bisa mengabulkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud dengan membatalkan hasil Pilpres 2024.

MK juga disebut bisa mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman, Sabtu.

Firman menjelaskan ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.

"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ungkap Firman.

Selain itu, Firman juga yakin bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses persidangan.

Halaman
1234

Berita Terkini