TRIBUNJATENG.COM - Sejak SD, remaja berinisial AAF (15) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya, seorang oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur.
Tak hanya dipegang-pegang, korban juga dipaksa berhubungan suami istri.
Korban kini sudah duduk di SMP dan pemerkosaan berlangsung selama empat tahun.
Oknum polisi itu pun kini telah diamankan.
Baca juga: Satir Sopir yang Ajak 30 Pemudik Makan di Mertua Blak-blakan Dapat Imbalan Segini, Sampai 100 Juta?
Baca juga: Curhat Dian Siswi SMA Dilarang Ujian Akhir Gegara Nunggak Bayaran Rp 50 Ribu, Sekolah Beri Tanggapan
Aipda K telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Nenek korban, NH (52) mengaku sempat bertemu Aipda K saat diminta penyidik menandatangani sejumlah berkas pada Sabtu (20/4/2024).
Aipda K yang sedang digelandang anggota Provost Polres KP3 Surabaya berlutut minta maaf di hadapan NH.
"Kami enggak sengaja ketemu. Kami mau ke atas. Ternyata, enggak sengaja dia mau turun ditemani provost," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain minta maaf, Aipda K juga meminta NH mencabut laporannya, namun permintaan tersebut ditolak.
"Iya sempat ketemu. Dia minta dicabut (laporan). Saya gak mau. Lanjut (tetap proses). Saya sempat dirangkul, saya gak mau," ucapnya.
Menurutnya, perbuatan Aipda K sudah menodai korban dan mencoreng nama baik keluarga.
"Intinya dia minta dicabut (laporannya). Dia alasan kasihan anak-anak. Tetap saya gak mau. Iya ini soal nama baik. Dan kasihan sama anaknya juga," tegasnya.
Korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak murung di rumah.
Meski korban berani melapor, namun kondisi psikisnya terguncang.
Pihak keluarga berharap kepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.