Berita Kebumen

Korban Persetubuhan Anak di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang, Miris 1 Orang Korban Hamil

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP: Pelaku dugaan kasus persetubuhan 6 anak gadis di bawah umur di dua desa Wilayah Kecamatan Karangsambung Kebumen akhirnya dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Kebumen, Senin (23/4/2024). Saat ini terduga pelaku berada di Mapolres Kebumen.

Korban rata rata berumur 13-16 tahun dan 1 anak diduga saat ini dalam kondisi hamil.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen Sri Fatmahwati melalui stafnya, Juwati, menyampaikan, sangat prihatin atas kasus ini.

Terlebih korban tidak hanya seorang anak, melainkan 6 gadis yang masih di bawah umur.

Pihaknya berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tentu sangat prihatin dan sedih ya, apalagi itu kan korbannya ada 6 anak, tidak hanya 1. Semuanya usianya masih di bawah umur. Kami sangat mendukung untuk pelaku segera di proses sesuai hukum yang ada," kata dia.

Baca juga: Korban Keceplosan, Ayah di Batam Ikut Ditahan Setelah Laporkan Pencabulan Pacar Anak ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, kejadian pencabulan ini dilakukan oleh terduga pelaku S (55) yang merupakan tetangga para korban.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Kebumen pada Senin (22/4/2024).

"Ya, benar. Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang kami proses," jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini