TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, menetapkan jumlah minimal dukungan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blora sejumlah 704.285.
Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen.
"Sehingga, secara otomatis syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan yaitu sekitar 52.822 dukungan," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (23/4/2024).
Jumlah dukungan itu, kata Dia, harus tersebar di 9 kecamatan, dari total 16 kecamatan yang ada di Blora.
"Jadi kalau jumlah dukungannya tidak tersebar di 9 kecamatan maka tergolong tidak memenuhi syarat," terangnya.
Adapun untuk jadwalnya, tanggal 5 Mei hingga 9 Agustus adalah tahapan syarat pengumpulan dukungan.
"Pengumpulan syarat dukungan itu harus sudah kita terima ditanggal itu,"
"Lalu dilanjutkan, akan ada pengumuman pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati, itu ditanggal 24-26 Agustus 2024," jelasnya.
Untuk penerimaan pendaftaran jalur perseorangan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.(Iqs)
Baca juga: Cara AMB Kelabui Petugas Saat Selundupkan Ganja Seberat 6 Kg, untuk Diedarkan di Tegal
Baca juga: Menteri Pertanian Amran Tinjau Bantuan Pompa Air di Pemalang
Baca juga: Calon Bupati Blora yang Maju Jalur Independen Harus Punya Minimal 52.822 Dukungan
Baca juga: Perenang SMPN 1 Pati Dominasi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tingkat Kabupaten 2024