TRIBUNJATENG.COM - Sudah mencabuli anak di bawah umur selama 4 tahun sejak sekolah dasar (SD), Aipda K kini minta ampun dan memohon supaya laporan polisinya dicabut.
Oknum polisi di Surabaya Jawa Timur tersebut bahkan sampai berlutut kepada istrinya.
Aipda K (50) berlutut meminta agar laporan pencabulan yang dilakukan kepada anak tirinya itu dicabut.
Baca juga: Tok! Pimpinan Ponpes di Semarang, Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Santriwati
Padahal saat pertama kali mencabuli anak tirinya yang saat itu masih duduk di bangku SD, Aipda K terlihat garang.
Hal itu membuat korban, AAS (15), ketakutan dan tidak berani melawan pada ayah tirinya itu.
Perbuatan bejat Aipda K ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga Februari 2024.
Saat itu AAS masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Aipda K mencabuli korban saat istrinya, NH (28) sedang melahirkan di rumah sakit.
"Saat itu saya sendirian di rumah," kata AAS.
Kemudian Aipda K merayu AAS dengan iming-iming akan memberikan apapun yang diminta anak tirinya.
Korban pun saat itu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri.
Namun korban tidak bisa berbuat banyak karena Aipda K terus memaksa korban hingga ketakutan.
Diakui AAS, ayah tirinya itu adalah sosok yang kasar dan galak.
"Saya takut dengan ayah tiri saya, makanya saya tidak melawan," jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, Aipda K selalu mengancam AAS agar tidak melaporkan perbuatannya pada siapapun.
Perbuatan cabul itu dilakukan Aipda K terakhir pada Februari 2024.
Setelah itu, korban pun melarikan diri ke rumah neneknya hingga akhirnya pada Maret 2024, ia memberanikan diri membongkar kelakuan bejat sang ayah tiri pada neneknya.
"Saya sudah punya pacar, saya akhirnya cerita ke nenek," kata dia lagi.
Sang nenek pun akhirnya melaporkan perbuatan Aipda K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan saat ini Aipda K sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aipda K dijadikan tersangka atas perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya.
"Sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tanjung Perak," kata dia.
Aipda K juga kini sedang diperiksa terkait kode etik, karena tersangka merupakan anggota kepolisian.
Berlutut minta ampun
Sebelumnya garang saat mencabuli anak tiri, Aipda K kini justru berlutut memohon ampun.
Aipda K berlutut pada istrinya, NH, ibu kandung korban.
Momen itu terjadi saat keduanya tak sengaja bertemu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dia minta dicabut (laporan)," kata NH.
Namun ibu kandung korban yang juga istri siri pelaku menolak untuk berdamai.
"Saya sempat dirangkul, saya enggak mau," jelasnya.
Baca juga: Aipda K, Oknum Polisi Yang Cabuli Anak Tiri Terancam Habiskan Masa Pensiun di Penjara
Kepada istrinya, Aipda K meminta dicabut laporan karena kasihan pada nasib anak-anaknya.
"Dia alasan kasihan anak-anak, tetap saya enggak mau. Ini soal nama baik dan kasihan sama anaknya juga," jelas NH.
NH pun meminta Aipda K dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari kepolisian. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com