Menanggapi hal ini, Gibran meminta publik sendiri yang menilai.
“Sekali lagi itu biar warga yang menilai,” ungkapnya.
Ia menyatakan tidak akan bertolak ke Jakarta setelah adanya putusan ini.
Gibran menegaskan bakal tetap di Solo dan menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota.
“Di Solo. Menyelesaikan tugas-tugas,” jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran Beberkan Langkah Selanjutnya : Tunggu Arahan Prabowo!