"Setelah melakukan upaya penyelidikan kemudian upaya pencarian korban dengan Anjing (K9) dengan menggunakan pelacak di lokasi tersebut," terangnya.
Usai diterjunkan anjing pelacak, telah ditemukan adanya korban dengan kondisi terkubur di pekarangan pelaku.
"Saat itu juga baru yang bersangkutan tidak mengelak lagi," tandasnya.
Indra menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pasal 340, dan sempat dipenjara selama 11 tahun. (TribunSolo.com)