"Ketiga, imaterilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," ucapnya.
Menurut Kunto, hari ini Rabu (24/04/2024), telah dilakukan mediasi dengan pihak tergugat. Kedua tergutat juga hadir dalam mediasi.
"(Tergugat) Datang, tergugat 1 dan tergugat 2. Dikasih waktu untuk mediasi lagi," pungkasnya.
Kasus snack lelayu ramai di medsos
Diberitakan sebelumnya, unggahan soal isi snack saat pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang disebutkan tidak jauh berbeda dengan makanan ringan lelayu, viral di media sosial.
Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @yourfutureasset.
"Sekelas KPU kabupaten menyediakan konsumsi untuk pelantikan KPPS serentak se-kabupaten seperti ini ? Sudah tidak ada uang transport dan makan siang. snack tidak jauh beda dengan snack di lelayu," tulisnya.
Akibat kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY juga turun tangan dan melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka"
Baca juga: Anggota KPSS Sleman Protes Snack Pelantikan Bak Acara Kematian, Anggaran 15 Ribu Wujudnya Rp 2.500