Setelah diperkosa, korban kemudian lemas.
Dalam kondisi lemas itu mereka membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi.
"Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran. Mereka diperkosa di dua tempat," terangnya.
Baca juga: Hampir Tiap Hari Dalam 4 Tahun Bocah Diperkosa Oknum Polisi Ayah Tirinya, Pengakuannya Pilu
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran," tandas Lita. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com