Ali mengatakan KPK tentu akan menelusuri kesaksian-kesaksian tersebut.
Dia mengatakan kesaksian itu akan ditelusuri dalam penyidikan kasus TPPU yang kembali menjerat SYL menjadi tersangka.
Sebagaimana pembuktian TPPU pada umumnya, KPK harus terlebih dahulu menyelesaikan tindak pidana muasal, yakni korupsi yang dilakukan SYL.
"Itu nanti kami buktikan terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Lihat Potensi Keluarga Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Pencucian Uang
Baca juga: SYL Terjerat Korupsi Rp 44,5 Miliar, Tiap Hari Pakai Rp 3 Juta: Buat Makanan Online Gitu