"Setelah itu, pelaku pulang ke Tangerang lagi. Dia datang lagi ke Bandung pada April 2024 dan melakukan hal tersebut kembali (audit dan berhubungan badan)," papar Gurnald.
Minta dinikahi
Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban RM sempat menanyakan status hubungannya dengan AARN.
"Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka untuk dinikahi. Tersangka menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban," kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan AARN, RM mengungkapkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.
Emosi AARN tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM.
Setelah RM tak bernyawa, AARN sempat keluar hotel untuk mencari koper.
Koper tersebut digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM.
Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.
Mengetahui hal tersebut, AARN mengambil uang yang dibawa RM.
Tujuannya, demi menghilangkan jejak sekaligus membiayai resepsi pernikahannya yang akan digelar pada Minggu (5/5/2024).
Polisi pun telah menetapkan AARN bersama adiknya, AT, yang turut membantu pelaku membuang jasad korban.
Keduanya dijerat pasal berlapis.
AARN dan AT disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kamis (25/4/2024).