Namun karena tak muat, pelaku dengan sadis mematahkan leher korban sebelum dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang ke semak-semak yang berlokasi di dekat jembatan di wilayah Jimbaran.
Pelaku membuang jasad korban dengan menggunakan motor.
Setelah itu, korban kabur ke rumah kos saudaranya hingga akhirnya ia memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Saat menyerahkan diri ke polisi, pelaku diantar oleh kakaknya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Cewek BO MiChat di Kuta, RA Baru 3 Hari Tinggal di Bali, Ini Kata Rekan Korban
Baca juga: Baru Nikah Maret, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi Berencana Gelar Resepsi 5 Mei