Berita Wonosobo

Hati Ibu di Wonosobo Bagai Disambar Petir Tahu Putrinya Dicabuli Pria Yang Baru Dikenalnya

Penulis: Imah Masitoh
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (6/5/2024).

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO -- Hati orangtua mana yang tidak marah dan geram setelah mendengar putrinya mengaku habis digauli seorang pria hingga  3 kali.

Apalagi sang buah hati masih berusia di bawa umur dan belum begitu mengerti akibat dari perbuatan keji tersebut.

Kasus ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi orangtua bagi anak-anaknya yang menjelang remaja karena bila salah bergaul bisa berakibat penyesalan seumur hidupnya.

Itulah yang dalami Mawar, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan pria berinisial FN (23) warga Dusun Gemblok RT 001 RW 007, Desa Gadingrejo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Sebelum akhirnya Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebbut.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Mawar (nama samaran).

"Usai korban jalan 17 tahun. Keduanya baru saling kenal.

Pelaku mengenal korban setelah dikenalkan oleh temannya," ungkap AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (6/5/2024).

Kronologi kejadian bermula saat korban diajak dengan berdalih untuk bersilaturahmi ke rumah pelaku pada Selasa (16/4/2024) pukul 20.00 WIB.

Namun pada saat itu, rumah pelaku dalam kondisi kosong.

Pada saat itulah pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan.

"Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali," ucap Kasatreskrim.

Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar hal itu, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan. Kami proses tindak lanjut pelaku sebagai pertanggungjawabannya," tandasnya. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju dan jilbab warna hitam, satu potong sweater warna putih, dan satu potong rok warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (ima)

Baca juga: Bank Jepara Artha Rugi Hingga Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum: Aset Debitur Bermasalah Akan Dieksekusi

Baca juga: PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 7 Mei 2024 Lengkap Virgo-Leo: Aries Terus Berusaha Pisces Tekun

Baca juga: Irish Bella Dijodoh-jodohkan dengan Abidzar, Umi Pipik: Kalau Saya Mah ya Enggaklah

Berita Terkini